Pelajar Ditangkap di Sekolah Usai Tawuran

oleh -3192 Dilihat
Pelajar Ditangkap di Sekolah Usai Tawuran

Ketiga pelajar yang terlibat tawuran di Desa Golun, Desa Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang diamankan Polsek Neglasari. Mereka semua ditahan saat bersekolah.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho, seorang mahasiswa tertembak di kepala, telinga, dan jari tangan saat tawuran.
Pada 11 Januari 2023, Zain Dwi Nugroho menyatakan, “Ketiga pelajar tersebut bertingkah laku sebagai pembawa, pemilik, dan pelaku penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.”
Korban penikaman berusia 17 tahun, yang hanya diketahui berinisial JL, bersekolah di SMK 10 Aviator Teluknaga di Kabupaten Tangerang.
Ketiga siswa tertuduh berinisial IH (16), MRS (16), dan MFD (16), bersekolah di SMK Percontohan 6 di Neglasari, Kota Tangerang. Insiden antara kedua sekolah tersebut terjadi pada pukul 17.30 tanggal 9 Januari 2023.
Para pelaku perkelahian dipanggil ke SMK 10 Pilot di lingkungan Salembaran Teluk Naga melalui pesan yang diposting di situs media sosial Instagram. Kemudian, menurut Zain, “mereka berangkat dengan dua sepeda motor untuk menerima undangan.”
Sesampainya di TKP, para pelaku kembali mendapat pesan grup Instagram dengan subjek STMKAPAL624CKD04 yang dikirim oleh rival bernama YPKB1808COS dan berisi ajakan untuk berperang.
Mereka sepakat bertempur dengan tangan kosong karena tidak memiliki senjata tajam, namun itu hanya berlangsung beberapa saat sebelum mereka memutuskan untuk tetap bertempur di depan AIRNAV Neglasari, menurut Zain.
Di tempat baru perkelahian kembali pecah, masing-masing kelompok siswa membawa senjata tajam.
“Setelah terjatuh saat berlari, para penyerang menikam korban. Beruntung, perkelahian itu cepat dibubarkan oleh warga lain yang menyaksikannya” ujarnya.
Polisi Neglasari langsung mendatangi lokasi perkelahian dan mulai memeriksa saksi-saksi, termasuk korban yang dirawat di rumah sakit.
Kesaksian para saksi memungkinkan identifikasi instan para pelaku. Selasa lalu, polisi datang ke sekolah mereka dan membawa mereka pergi. Zain menyatakan, “Ini bukti senjata tajam.”
Pasal 170 ayat 2-2, 351 ayat 2, dan/atau Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang pemukulan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban dilukai dengan senjata tajam diancam terhadap ketiga tersangka dalam tawuran yang disertai dengan caci maki. Karena ketiga pihak yang terlibat masih di bawah umur, polisi memanggil unit PPA, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komnas HAM, dan Lapas Anak.

Baca Juga  3 Siswa SMK di Sukabumi bawa Celurit di amankan polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.