WNI Ditahan di Filipina

oleh -2743 Dilihat
WNI Ditahan di Filipina

Polisi memverifikasi bahwa warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh polisi Filipina karena memiliki senjata secara ilegal. Nama pria Indonesia berusia 29 tahun itu adalah Anton Gobay, menurut Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Mabes Polri.
Anton Gobay, menurut Dedi, adalah WNI yang berasal dari Papua. Ia juga menyebut Kota Jayapura sudah menjadi rumah bagi keluarga Anton Gobay. Dedi menulis dalam pernyataan pada 11 Januari 2023, “Istrinya adalah seorang perawat dan mereka memiliki dua anak perempuan.”
Dedi melaporkan, Anton ditahan saat melakukan jual beli senjata laras panjang berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak berwenang Filipina. Ia juga menyebut Anton Gobay menggunakan identitas palsu.
Dedi menyatakan, “AG ditahan saat membeli senjata dari seseorang di wilayah Kota Danao, Provinsi Cebu, Filipina.”
Sebelumnya, polisi Filipina melaporkan penahanan seorang warga negara Indonesia karena pelanggaran kepemilikan senjata. Pada 7 Januari 2023, seorang pria berusia 29 tahun bernama Anton Gobay ditahan di Provinsi Sarangani, Filipina, bersama dua warga setempat. Polisi Filipina berhasil menyita beberapa barang bukti senjata laras panjang, antara lain sepuluh unit Colt AR-15, Senapan Para 9mm, dua puluh magasin, dan sepuluh senjata yang belum dirakit.
Pihak berwenang saat ini menahan Anton Gobay dan tersangka lainnya akibat penangkapan tersebut. Mereka ditahan di Kantor Polisi Kota Kiamba sementara polisi setempat menyelidiki dan membuat kasus terhadap mereka.

Baca Juga  Kekayaan Presiden Ri, Siapa Paling Kaya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.