Kejari Depok Terima Data Korban First Travel

oleh -3156 Dilihat
Kejari Depok Terima Data Korban First Travel

Kejaksaan Negeri Depok (kejari) di Kota Depok menerima informasi 4.328 korban pada Kamis dari tim pengacara dan perwakilan dari Korban First Travel. Mereka meminta agar putusan PK segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Korban Perjalanan Pertama, menanyakan sejauh mana putusan Mahkamah Agung (MA) belum dijalankan karena prosedur dan gugatan yang harus ditangkal Kejaksaan Depok.
“Apakah bisa dan cukup untuk memenuhi aset yang disita—hingga 820 barang, menurut putusan MA—di antara ribuan korban? Itu juga yang kami minta,” kata Pitra di Depok, 19 Januari 2023.
Menurut Pitra, Kejaksaan Agung Depok meminta keterangan itu agar bisa memastikan korban sebagai penerima barang bukti dalam kasus First Travel.
Data resmi korban First Travel beserta buktinya telah diberikan oleh perwakilan korban. Sebanyak 4.328 korban langsung diserahkan kepada Mia Banulita, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, pada putaran awal.
“Kejaksaan Agung membutuhkan data yang kami sampaikan untuk verifikasi. Data dan putusan sudah ada, tinggal ditentukan bagaimana Kejaksaan Depok melakukan proses eksekusi, menurut Pitra.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat dilaksanakan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Mia berharap segera menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Untuk mengembalikan barang bukti kepada orang yang berhak, Kejaksaan Agung Depok sejauh ini baru menerima petikan Putusan Amar.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok memberikan bantuan yang luar biasa sehingga korban dapat segera menerima barang bukti yang disita, kata Koordinator Korban Perjalanan Pertama Tridjojo Dwiwantoro. Namun, wujudnya juga dapat berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak selain uang tunai.
“Ada beberapa mobil dan rumah tinggal yang awalnya harus dilelang. Ada prosedurnya, bisa dilelang oleh pemerintah atau dengan membentuk tim lelang,” kata Tridjojo.
Pendampingan Kejaksaan Agung Depok untuk memastikan harta korban dikembalikan ke First Travel, menurut Tridjojo, sangat penting. Akibatnya, koordinator korban lainnya harus bekerja mengumpulkan informasi dan dokumen pendukung untuk disampaikan ke Kejaksaan Agung Depok.
“Saya khawatir ada yang tertinggal karena korbannya banyak sekali, nanti akan diverifikasi dan kita tahu angka pastinya. Koordinator korban First Travel menjelaskan bahwa ini dilakukan agar semua koordinator yang ada bisa mengumpulkan informasi. dan melaporkannya ke Kejaksaan Depok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.